Kutim Mulai Terapkan Permen LH Nomor 5 Tahun 2025 Pelaksanaan Program Adiwiyata

Selasa, 25 November 2025 05:54 WITA

Etamexpose.Id, Kutai Timur – Kutai Timur (Kutim) memasuki era baru pelaksanaan Program Adiwiyata dengan mulai menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi momentum reformasi pendidikan lingkungan di daerah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim telah menyiapkan strategi implementasi yang lebih adaptif melalui pemetaan sekolah potensial serta penyusunan jadwal pendampingan sepanjang 2025.

Baca juga  Dekatkan Layanan ke Warga, Mobil Keliling Disdukcapil Kutim Hadir di CFD dan Event Besar

Strategi ini dibuat agar proses pembinaan lebih efektif. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kutim, Tanti Nur, mengatakan bahwa Kutim perlu memastikan penerapan aturan baru berjalan maksimal sejak tahun pertama diberlakukan.

“Ini adalah era baru bagi Adiwiyata. Kami ingin Kutim menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang paling siap menerapkan regulasi terbaru ini,” ujarnya.

Baca juga  Ardiansyah Tegaskan Agenda Akhir Tahun Tetap Jalan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Ia mengungkapkan bahwa pendekatan pendampingan akan lebih dekat dengan sekolah, terutama dalam membangun budaya lingkungan melalui kebijakan internal dan aktivitas pembelajaran sehingga siswa lebih mudah menerapkan apa yang disosialisasikan.

DLH Kutim juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk memperkuat integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum.

Kerja sama lintas sektor dianggap krusial untuk mencapai keberhasilan program.

Baca juga  Listrik 24 Jam Terangi Telen, Warga Mulai Nikmati Pemerataan Pembangunan

“Kami tidak ingin sekolah hanya fokus pada aspek penilaian. Yang penting adalah pembentukan perilaku dan budaya lingkungan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kutim berharap dapat melahirkan lebih banyak sekolah Adiwiyata yang tidak hanya memenuhi indikator, tetapi mampu menjadi teladan bagi daerah lain.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait