Benahi Pendidikan Sejak Dini, Kutim Siapkan Regulasi PAUD Wajib

Jumat, 21 November 2025 11:43 WITA

Etamexpose.Id, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menata ulang kebijakan pendidikan dengan menaruh perhatian serius pada pendidikan anak usia dini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan belajar anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang mewajibkan setiap anak mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum masuk SD.

Baca juga  Perkuat Kepastian Hukum Keluarga, Kutim Hadirkan Isbat Nikah Terpadu hingga Kecamatan

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa pendidikan harus dimulai sejak usia paling dini.

“Kita ingin memastikan anak masuk SD sudah siap secara mental, sosial, dan akademik,” ujarnya, Kamis (21/11/2025).

Menurut Ardiansyah, Kutim telah memiliki infrastruktur PAUD yang cukup memadai, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Kelompok Bermain yang tersebar hampir di seluruh desa. Regulasi diperlukan agar pelaksanaannya berjalan seragam.

Baca juga  Dishub Kutim Hadapi Tantangan Sosial dan Teknis dalam Penanganan Lalu Lintas

Penyusunan Peraturan Bupati akan melibatkan kajian akademik agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menimbulkan kendala di lapangan.

Pemerintah daerah menggandeng akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan kebijakan bisa berjalan dengan baik.

“Peraturan ini tidak boleh memberatkan, tetapi justru mempermudah anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak,” katanya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim diminta melakukan pemetaan lembaga PAUD, jumlah peserta didik, serta ketersediaan tenaga pendidik untuk memastikan pemerataan layanan.

Baca juga  Dishub Kutim Tegaskan Jam Operasional Truk, Angkutan Besar Diminta Tertib Demi Kelancaran Kota

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah optimistis kualitas pendidikan dasar di Kutim akan meningkat secara berkelanjutan.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait