Etamexpose.Id, Kutai Timur – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan penerapan jam operasional bagi angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Sangatta. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.
Penataan waktu operasional tersebut menyasar kendaraan angkutan dengan ukuran tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan apabila melintas bersamaan dengan arus kendaraan warga pada pagi dan sore hari.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim, Abdul Muis, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang harus dipatuhi bersama. “Kami meminta para sopir angkutan barang untuk disiplin mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan, jangan mencari celah di waktu-waktu padat,” ujarnya.
Menurut Dishub, kendaraan berukuran 20 feet dilarang melintas di dalam kota pada pukul 06.00 hingga 09.00 pagi, serta pada pukul 15.00 sore hingga 23.00 malam. Jam-jam tersebut merupakan periode dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi.
Sementara itu, pembatasan yang lebih ketat diterapkan bagi kendaraan berukuran lebih besar. Truk 40 feet atau kendaraan sejenis tidak diperbolehkan melintas sejak pukul 06.00 pagi hingga 24.00 malam.
Dengan skema tersebut, kendaraan angkutan berukuran besar hanya diperkenankan melintas pada rentang waktu dini hari, yakni mulai pukul 00.00 hingga 05.00 pagi.
Dishub Kutim menilai pengaturan ini penting untuk mengurangi risiko kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta konflik antara kendaraan berat dan pengguna jalan lainnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub telah menyiapkan sistem pemantauan melalui pos-pos pantau di setiap akses masuk menuju Kota Sangatta. Setiap pergerakan kendaraan angkutan dapat dipantau secara berkala.
Selain pengawasan lapangan, Dishub juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan informasi jam operasional tersampaikan dengan baik kepada para pengusaha angkutan dan sopir.
Abdul Muis menambahkan bahwa kepatuhan sopir angkutan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. “Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Kalau semua patuh, lalu lintas akan lebih lancar dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, dan tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran berulang.
Dengan penegasan jam operasional ini, Dishub Kutai Timur berharap Kota Sangatta dapat terbebas dari kemacetan akibat angkutan besar, sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(ADV)





