Etamexpose.Id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memproses usulan pengakuan masyarakat hukum adat untuk wilayah Wahau – Wehea, yang meliputi enam desa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan pertanahan berbasis keadilan sosial sekaligus perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah hidupnya.
Dinas Pertanahan Kutim menjelaskan bahwa enam desa yang mengajukan pengakuan tersebut berada dalam satu rumpun budaya Dayak Wahau, sehingga diarahkan untuk ditetapkan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat dengan satu wilayah tanah wilayat.
Saat ini, pemerintah daerah masih berada pada tahap verifikasi dan pemetaan wilayah usulan, termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan hak-hak lain yang telah terdaftar, seperti Hak Guna Usaha (HGU), tanah bersertifikat, maupun kawasan yang telah memiliki izin pemanfaatan.
Setelah seluruh tahapan verifikasi rampung, pengakuan masyarakat hukum adat akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur.
Penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses ke tingkat pusat.
Tahap berikutnya, Pemkab Kutim akan mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan, agar wilayah yang telah diakui sebagai tanah wilayat dapat dilepaskan secara legal dan ditetapkan sebagai tanah wilayah adat.
Pelepasan kawasan ini menjadi syarat utama agar wilayah adat memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola oleh masyarakat adat sesuai kearifan lokal.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengakuan tanah wilayat tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Setiap tahapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepastian hukum tata ruang.
Pengakuan tanah wilayat Dayak Wahau dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan hutan, serta mendorong model pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di wilayah pedalaman Kutim.(ADV)





