Etamexpose, Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam tata kelola ekspor kelapa sawit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor perkebunan sekaligus meningkatkan kontribusi sawit terhadap pendapatan negara.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara dari komoditas strategis seperti kelapa sawit perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, khususnya dari sektor pajak penjualan CPO. Kami mendukung penuh dan siap melakukan pengawasan apabila daerah diberikan peran dalam pelaksanaannya,” kata Jimmi, Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan, DPRD Kutim akan memastikan setiap regulasi turunan yang diterbitkan pemerintah pusat dapat dijalankan dengan baik di daerah. Pengawasan diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tengah pembahasan mengenai tata kelola ekspor sawit, DPRD Kutim juga terus menaruh perhatian terhadap kondisi petani di lapangan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah masih adanya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani swadaya dibandingkan petani mitra.
Masalah tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim bersama petani, perusahaan, dan instansi terkait.
“Dalam hearing kemarin yang menjadi pembahasan utama adalah perbedaan harga antara petani swadaya dan petani yang sudah bermitra dengan perusahaan,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa disparitas harga tersebut muncul akibat sejumlah pertimbangan teknis yang diterapkan oleh perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kutim mendorong agar petani mandiri dapat masuk dalam pola kemitraan sehingga memperoleh harga pembelian yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami meminta komitmen perusahaan agar seluruh petani bisa diupayakan menjadi mitra sehingga memperoleh harga sesuai ketentuan Disbun. Kesepakatan itu sudah dicapai dalam hearing,” jelasnya.
Terkait adanya kritik yang sempat dilontarkan salah satu anggota DPRD Kutim mengenai peran pemerintah daerah dalam persoalan harga sawit, Jimmi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang tidak mewakili sikap kelembagaan DPRD.
Ia menekankan bahwa penetapan harga TBS merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki otoritas langsung dalam menentukan harga komoditas tersebut.
“Itu merupakan pendapat personal. Yang jelas, hasil hearing sudah menghasilkan kesepakatan bahwa Disbun Kutim akan mempertegas penerapan harga sesuai ketentuan Disbun Provinsi. Kewenangan penetapan harga TBS berada di tingkat gubernur, bukan bupati,” pungkasnya.





