Lonjakan Sengketa Tanah Sepanjang 2025, Pemkab Kutim Tegaskan Semua Aduan Diproses Hingga Tuntas

Sabtu, 15 November 2025 11:05 WITA

Etamexpose.Id, Kutai Timur – Dinamika pembangunan dan meningkatnya aktivitas pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Timur membawa konsekuensi pada persoalan pertanahan.

Sepanjang tahun 2025, Dinas Pertanahan Kutim mencatat sebanyak 32 pengaduan sengketa lahan yang masuk dari masyarakat, mencakup konflik antarwarga, kelompok tani, hingga kasus yang bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima tidak pernah diabaikan.

Pemerintah daerah memastikan seluruh pengaduan diproses secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Baca juga  Pendekatan Humanis, Satpol PP Kutim Tertibkan PKL di Kawasan Pasar

“Tidak ada laporan yang kami biarkan tanpa kejelasan dan semua pengaduan wajib ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan mekanisme penyelesaian yang tersedia,” ujar Simon.

Dari total 32 kasus yang tercatat, sebanyak 17 perkara telah dinyatakan selesai, sementara itu, kasus lainnya masih berada dalam tahapan pendalaman, baik dari sisi administrasi maupun klarifikasi lapangan.

Simon menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu singkat.

Baca juga  Bukan SDA, Mahyunadi Sebut Persatuan Kekuatan Utama Kutim

Prosedur penyelesaian dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemeriksaan dokumen, pemanggilan pihak-pihak terkait, pelaksanaan mediasi awal, pengecekan langsung ke lokasi, hingga mediasi lanjutan untuk mencari titik temu yang adil.

Untuk sengketa yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau tanah yang telah bersertifikat resmi, penanganannya diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Simon menilai kepastian hukum atas tanah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi daerah.

Baca juga  Peringati HKN ke-61, Dinkes Kutim Gelar Operasi Katarak dan Layanan Kesehatan Gratis di Wahau

“Kami mengutamakan mediasi dan selama masih ada ruang untuk damai, itu yang kami dorong agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Ke depan, Dinas Pertanahan Kutim berkomitmen memperkuat pendataan, pengawasan status lahan, serta kualitas proses mediasi.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi sengketa pertanahan dan menciptakan tata kelola lahan yang lebih tertib dan berkeadilan di Kutai Timur.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait