Bus Perusahaan Langgar Titik Henti, Wabup Kutim Dorong Penataan Halte Terpusat

Kamis, 20 November 2025 12:06 WITA
oplus_0

Etamexpose.Id, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Mahyunadi menyoroti masih banyaknya bus perusahaan yang berhenti tidak sesuai dengan titik henti resmi, serta praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas bus karyawan yang kerap berhenti di badan jalan, terutama pada jam masuk dan pulang kerja.

Baca juga  SI OLGA Diluncurkan, Akses Informasi Olahraga Kutim Kini Terintegrasi Digital

“Pemerintah daerah sudah menetapkan titik-titik halte resmi, tetapi masih ada bus yang berhenti sembarangan, ini jelas berbahaya dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Mahyunadi.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menilai perlunya langkah konkret untuk menata kembali sistem pemberhentian bus perusahaan.

Penataan tersebut tidak hanya menyangkut lokasi halte, tetapi juga pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan transportasi.

Baca juga  Puskesmas Teluk Lingga Siap Kembangkan Layanan Gigi di Gedung Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan fungsi halte yang telah tersedia.

Selain itu, koordinasi dengan pihak perusahaan dinilai penting agar aturan dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten.

“Ke depan halte harus terpusat, jelas, dan mudah diawasi dan tidak boleh lagi ada pemberhentian di luar titik yang telah ditentukan,” ujar Mahyunadi.

Baca juga  HKN ke-61 di Folder Ilham Maulana, Dinkes Kutim Hadirkan Layanan Kesehatan Langsung ke Warga

Penataan halte terpusat juga diharapkan mampu meningkatkan ketertiban transportasi karyawan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lain.

Apabila pelanggaran terus berulang, Pemkab Kutim tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh.

Dengan penataan yang lebih terstruktur, diharapkan aktivitas bus perusahaan dapat berjalan tertib, aman, dan selaras dengan aturan lalu lintas yang berlaku.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait