Etamexpose.Id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan yang berorientasi pada perlindungan hukum warga.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu, yang menyasar pasangan nikah siri agar memperoleh pengakuan hukum secara resmi.
Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas lembaga antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Kementerian Agama (Kemenag), serta Pengadilan Agama (PA).
Pendekatan terpadu ini memungkinkan proses pengesahan pernikahan dan penertiban dokumen kependudukan dilakukan secara bersamaan dan terkoordinasi.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu telah digelar di sejumlah kecamatan, di antaranya Teluk Pandan dan Sangatta Utara dan ntusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang ingin memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan pintu masuk penting untuk menertibkan administrasi kependudukan keluarga secara menyeluruh.
“Setelah pernikahan dinyatakan sah melalui isbat, kami langsung menindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran anak,” jelas Jumeah.
Di Kecamatan Teluk Pandan, dari sekitar 100 pasangan yang mendaftar, sebanyak 70 pasangan dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi oleh Pengadilan Agama dan Kemenag.
Sementara di Kecamatan Sangatta Utara, 40 pasangan dari target 50 peserta berhasil lolos verifikasi dan dijadwalkan mengikuti sidang isbat pada Desember mendatang.
Menurut Jumeah, tahapan verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini penting agar status hukum keluarga yang dihasilkan benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa manfaat terbesar dari isbat nikah dirasakan oleh anak-anak.
Dengan pernikahan orang tua yang telah diakui secara hukum, status anak dalam administrasi kependudukan menjadi jelas, sehingga hak-haknya terlindungi.
“Isbat nikah bukan hanya mengesahkan pernikahan, tetapi juga memastikan masa depan anak-anak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Melalui program Isbat Nikah Terpadu, Disdukcapil Kutim berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
Program ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kehidupan warga.(ADV)





