Etamexpose.Id, Kutai Timur – Banyaknya keluhan warga perumahan terkait kondisi jalan lingkungan mendapat perhatian serius Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim). Pemerintah memastikan bahwa penanganan bisa dilakukan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku terkait status kepemilikan aset.
Kabid Perumahan Disperkim Kutim, Asran Lode, mengungkapkan bahwa keluhan warga memang banyak diterima dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami menerima banyak laporan soal jalan rusak di perumahan. Namun penanganan baru bisa dilakukan setelah aset diserahterimakan pengembang,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum terbitnya Perda baru, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memperbaiki jalan perumahan. Saat ini, dengan adanya regulasi, penanganan bisa dilakukan, asalkan persyaratan administrasi dipenuhi oleh pengembang.
Ia menyebut sejumlah kawasan yang telah memenuhi syarat, dan kawasan ini menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti karena telah memiliki status aset yang jelas.
Masih banyak perumahan yang belum diserahterimakan sehingga tidak dapat dimasukkan dalam program perbaikan.
Menurut Asran, hal ini menjadi hambatan utama bagi banyak warga yang ingin memperoleh perbaikan segera.
Disperkim juga mengajak warga aktif menyampaikan aspirasi dan memastikan pengembang memenuhi kewajibannya. Usulan dapat diajukan melalui RT/RW, musrenbang, maupun jalur aspirasi legislatif.
“Kami bukan menghambat, tetapi ada aturan yang harus dipenuhi. Jika proses serah terima selesai, penanganan bisa kami lakukan tanpa hambatan,” tegasnya.
Ia berharap ke depan semakin banyak perumahan menyelesaikan serah terima sehingga pemerintah dapat melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur permukiman.(ADV)





